Peraturan Presiden pengganti Keppres 80 Tahun 2003 telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 6 Agustus 2010. Peraturan Presiden tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurut pasal 136 Perpres 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 6 Agustus 2010. Akan tetapi dalam ketentuan peralihannya diatur bahwa ULP (Unit Layanan Pengadaan) wajib dibentuk paling lambat pada tahun Anggaran 2014, selain itu adanya kewajiban melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.
1. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
2. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
3. Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
4. Penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi, tetap dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan di surat kabar nasional dan/atau provinsi yang telah ditetapkan, sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kontrak penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa.
KetentuanĀ lebih lanjut mengenai Standar Dokumen Pengadaan (Standard Bidding Document) diatur dengan Peraturan Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan. Sedangkan mengenai teknis operasional tentang Daftar Hitam, pengadaan secara elektronik, dan sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa, diatur oleh Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ini Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.
Bagi yang menginginkan matrik perbedaan antara Keppres 80 Tahun 2003 dan perubahannya dengan Perpres 54 Tahun 2010 dapat mengunduh disini.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara lengkap dapat diunduh dibawah ini :
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Lampiran I : Perencanaan
- Lampiran II : Barang
- Lampiran III : Pekerjaan Konstruksi
- Lampiran IV A : Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
- Lampiran IV B : Jasa Konsultansi (Perorangan)
- Lampiran V : Jasa Lainnya
- Lampiran VI : Swakelola










Peraturan Presiden no.54/2010 lebih terarah dan jelas dari produk hukum terdahulunya. Terimakasih
Posted by Ignatius sri Hartawan, S.Mn | 13 Oktober 2010, 08:14BAIK,SEBAIKNYA ULP INDEPENDEN,SEHINGGA TIDAK DINTRFENSI OLEH PENGGUNA ANGGARAN ,SULIT DIHINDARI INTERFENSI PA TERHADAP ULP KARENA ANGGOTA ULP ADALAH PNS STRUKTURAL MAUPUN FUNGSIONAL
Posted by ALWI SIRI | 16 Oktober 2010, 22:52semoga bermanfaat
Posted by abu nawas | 11 Januari 2011, 18:22harusnya untuk penunjukan langsung konsultan perorangan 100 jt, bukan 50 jt, zamankan sudah berubah, koq masih segitu aja….
Posted by suharyanto | 2 Februari 2011, 23:02makasih, saya emang lagi nyari info tentang lelang itu.
didownload dulu file pdf nya,
Posted by percetakan | 24 Februari 2011, 16:38maksih atas infonya.
Posted by cv.trilimas sekawan | 7 Maret 2011, 15:38terima kasih buat linknya gan
Posted by kamargw | 9 Maret 2011, 16:11dimana kita bisa download Contoh Dokumen Pelelangan Pengadaan Barang Pemerintah
Posted by herman | 27 April 2011, 15:05terima kasih atas infonya, mohon file pdf untuk lampiran – lampiran perpres 54 tahun 2010.
Posted by LALU RUSTAM, ST. | 2 Mei 2011, 17:34Mohon bantaunnya pak saya mau tanya, untuk CV berapakah nilai pekerjaan yg wajib mengeluarkan bank garansi ? Contoh untuk lelang pengadaan ATK senilai 100 s/d 200jt, apakah setiap mengikuti lelang pekerjaan pengadaan harus disertakan bank garansi..? terima kasih..
Posted by Edward | 4 Mei 2011, 06:26Contoh dokumen pengadaan dapat di-download disini…
Posted by admin | 9 Mei 2011, 14:28untuk barito selatan,saya memandang kepres tidak berjalan dengan baik.karena yang mengambil tentang pengadaan barang dan jasa hampir di monovoli pihak-pihak alat pemeritah daerah,jadi sering yang lain tidak mendapatkan pekerjaan
Posted by nanang suhaimi | 15 Mei 2011, 10:57Thanks atas infonya, Mas. Sangat bermanfaat sekali. Izin download ya…
Posted by Malik | 23 Mei 2011, 09:52KEPRES 54 UNTUK SOSIALISASI NYA MASIH BELUM TERKODINIR….BANYAK PERUBAHAN MASIH RICUH UNTUK PELEKSANAAN NYA
Posted by rkkaM,B | 27 Mei 2011, 12:32di luwu utara penawaran paket proyek kadang tidak masuk akal, dimana paket proyek arsitektur biasa ditawar hingga 50% dari pagu anggaran.
Posted by H. ANDHIKA SYAIFUDDIN ABDUL NASSER | 30 Mei 2011, 18:28SAYA MINTA INFORMASI APABILA ADA KEGIATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELATIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA,,, TERIMA KASIH
Posted by YADI SURYADI, SH | 1 Juni 2011, 10:00Mohon penjelasan lebih lanjut tentang pengadaan barang jasa lainnya Non Jasa Konstruksi mengingat Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang perubahan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan antara lain diatur tentang kualifikasi Usaha Kecil, dengan Kekayaan Bersih Rp. 50.000.000,- – Rp. 500.000.000,-, Usaha Menengah Kekayaan Bersih Rp. 500.000.000,- – Rp. 10.000.000.000,-, Usaha Besar Kekayaan Bersih diatas Rp. 10.000.000.000,- semua kekayaan bersih baik Kecil, Menengah dan Besar tidak termasuk tanah dan bangungan tempat usaha, mengingat sampai saat implementasi pengguna jasa tahunya hanya Kecil dan Non Kecil sesuai apa yang ada dalam Kepres 54 tahun 2010, sedangkan Jasa Konstruksi diatur dengan adanya kualifikasi SBU mulai dari Gred 1, 2, 3 dst. maka hal tersebut menjadi kewenangan siapa untuk menjelaskan?? LKPP kah??
Posted by Setiyono pw, ST. | 3 September 2011, 16:52Sdr. YADI SURYADI, SH. untuk pelatihan pengadaan barang dan jasa di daerah kami, kita datangkan dari LPSE terdekat untuk memberikan pelatihan minimal 20 peserta yang telah terdaftar di LPSE untuk mengikuti pelatihan Eproc dengan biaya masing-masing peserta nego dengan pihak penyelenggara…… semoga sukses.
Posted by Setiyono pw, ST. | 3 September 2011, 17:02MAKASIH BUANGET ATS INFONYA!!!
IZIN DOWNLOAD
Posted by triya wijaya | 24 September 2011, 11:06Smoga dengan adanya Keppres 54/2010, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat terlaksana tertib dan lancar. Kalau saya boleh usul setiap ada kebijakan baru hendaknya disosialisasikan terlebih dahulu dan penetapan mulai pelaksanaan kebijakan dimulai pada awal tahun anggaran. Atas perhatiannya terima kasih.
Posted by Imanah Sarim | 3 November 2011, 15:20