Setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 muncul istilah pengadaan langsung dan juga masih adanya metode pemilihan penyedia dengan penunjukan langsung, lalu apa beda antara keduanya? Dalam pasal 1 Perpres 54 Tahun 2010 yang dimaksud dengan pengadaan langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung. Sedangkan penunjukan langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
Pengadaan langsung ditujukan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan 100 juta dan pengadaan tersebut untuk kebutuhan operasional, teknologi sederhana, resiko kecil dan penyedia orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil. Sedangkan untuk pekerjaan jasa konsultansi sampai dengan 50 juta dan merupakan kebutuhan operasional. Pengadaan langsung ini dapat dilakukan oleh ULP atau 1 orang pejabat pengadaan.
Penunjukan langsung dalam Keppres 80 Tahun 2003 belum diterangkan begitu jelas tetapi dalam Perpres 54 Tahun 2010 telah dijelaskan secara jelas. Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Penunjukan langsung ini dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi. Dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk : pertahanan negara; keamanan dan ketertiban masyarakat; keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk :
1) akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
2) dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
3) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
b. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
c. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung, meliputi:
a. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
b. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
c. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
d. Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan
alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
e. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
f. sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
g. lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dilihat dari kedua pengertian diatas dapat dipahami bahwa pengadaan langsung ditujukan untuk pengadaan langsung kepada penyedia barang/jasa untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan 100 juta dan pekerjaan jasa konsultansi sampai dengan 50 juta yang menjadi kebutuhan operasional. Sedangkan penunjukan langsung dapat dilaksanakan tanpa batas nilainya asalkan persyaratannya terpenuhi yaitu keadaan tertentu dan barang khusus.










makasih
Posted by abidin | 23 November 2011, 11:37siap,cukup menjawab keraguan
Posted by adhi | 13 Maret 2012, 14:30trima kasih ..penjelannya
Posted by azaz | 2 April 2012, 23:02penunjukan langsung untuk perpanjang sewa gedung kantor nilai 1 milyar bisa dilakukan oleh pejabat pengadaan tidak? trims
Posted by tita | 23 Juli 2012, 06:16Pejabat pengadaan dapat melaksanakan pengadaan untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), untuk perpanjangan sewa gedung kantor senilai 1 milyar dapat dilakukan oleh ULP.
Posted by admin | 23 Juli 2012, 08:45Alhamdulillah, akhirnya paham deh. Jd pembelian barang2 yg biasa (tidak barang khusus) disebut PENGADAAN langsung, bukan PENUNJUKAN langsung. Ok Terimakasih. wwwPAMEDANcom
Posted by wwwPAMEDANcom | 29 November 2012, 08:02Mantabs penjelasannya. Kalau aku repost bisakah pak? Sumbernya tetap akan kami sebutkan.
Posted by SWAMANDIRI.wordpress.COM | 10 Maret 2013, 07:17