Jaminan penawaran tidak diperlukan dalam lelang secara elektronik tercantum dalam Peraturan Kepala LKPP No. 18 Tahun 2012 dengan syarat nilai pengadaan barang/jasa yang memiliki paling tinggi Rp2.500.000.000,00 atau tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Hal tersebut dapat menjadi sebuah solusi terhadap gonjang-ganjing jaminan penawaran yang dikeluarkan asuransi setelah dikeluarkannya Surat Edaran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE-04/NB/2013 yang didalamnya meminta perusahaan asuransi mencantumkan klausul dalam polis suretyship untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh :
a. praktek KKN;
b. penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran;
c. tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan b diatas.
Dengan adanya klausul tersebut maka jaminan penawaran yang dikeluarkan perusahaan asuransi menjadi bersifat conditional. Padahal dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya serta Peraturan Kepala LKPP disebutkan bahwa jaminan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional).
Untuk mencegah adanya gagal lelang karena para penyedia tidak ada yang lulus evaluasi administrasi karena terganjal oleh surat jaminan penawaran yang bersifat conditional maka tidak ada salahnya Pokja ULP menggunakan ketentuan dalam Peraturan Kepala LKPP No. 18 Tahun 2012 dengan tidak mempersyaratkan jaminan penawaran dalam lelang secara elektronik dengan syarat yang telah tercantum dalam peraturan tersebut.
Diskusi
Belum ada komentar.