Pada bulan Oktober kemarin, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan Simposium Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kongres ke-1 Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) di Makassar. Dalam acara tersebut dipaparkan beberapa materi dari berbagai deputi di lingkungan LKPP, salah satu materi yang menarik yaitu dari Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP yang mengambil topik tentang Perbedaan Keppres 80/2003 dengan Rancangan Perpres (pengganti) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Latar belakang perubahan Keppres 80/2003 ini adalah berkembangnya praktik demokrasi dan otonomi daerah, berkembangnya teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan perubahan lingkungan unternasional (Paris declaration 2005, Jakarta Committment 2009). Sedangkan arah dari perubahan ini adalah efisiensi belanja negara, menciptakan persaingan usaha dan pelayanan publik melalui penyediaan barang/jasa yang baik.
Dalam hal ruang lingkup, dalam Keppres 80/2003 PHLN harus mengikuti ketentuan Keppres selama tidak bertentangan dengan ketentuan pemberi pinjaman/hibah sedangkan dalam Rancangan Perpres PHLN harus mengikuti ketentuan Perpres ini secara utuh. Hal ini sesuai dengan Paris Declaration 2005 dan Jakarta Committment 2009. Dalam Keppres 80/2003 memuat 8 kebijakan umum sedangkan dalam Rancangan Prepress nantinya akan ditambah dengan 4 kebjiakan umum yang baru yaitu industri strategis, alutsista dan almatsus; pemanfaatan SDA dan LH secara berkelanjutan; penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik dan pengumuman rencana pengadaan di awal tahun anggaran.
Tata cara pengadaan dalam Keppres 80/2003 terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keppres sedangkan dalam Rancangan Perpres nantinya tata cara pengadaan, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Perpres akan diuraikan dalam 2 set dokumen pendukung yaitu tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan standar dokumen pengadaan (standard bidding document) yang merupakan suatu Keputusan Kepala LKPP.
No. |
Issue |
Perbedaan |
|
Keppres 80/2003 |
Rancangan Perpres |
||
Organisasi Pengadaan | |||
1. | Perencanaan Pengadaan | Pembagian tugas/tanggung jawab dalam lingkup perencanaan pengadaan antara PA/KPA dan PPK belum diatur dengan jelas | Lingkup perencanaan pengadaan:
|
2. | Tanggung jawab PPK dianggap terlalu berat | PPK diangkat oleh PA/KPA, yg bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, a.l.:
|
Distribusi tanggung jawab:
|
3. | Panitia/Pejabat Pengadaan/ ULP |
|
|
Perbedaan/Penambahan Aturan | |||
1. | Sertifikat Ahli Pengadaan | PPK dan Panitia wajib mempunyai sertifikat ahli pengadaan | PPK tidak wajib mempunyai sertifikat ahli pengadaan |
2. | Persyaratan penyedia barang/jasa | Harus menyampaikan SPT tahun terakhir dan SSP masa 3 bulan terakhir | Harus menyampaikan SKF (Surat Keterangan Fiskal) |
3. | Penunjukan Langsung | Sampai dengan Rp 50 juta | Sampai dengan Rp 100 juta |
4. | Pemilihan/ Seleksi Langsung | Sampai dengan Rp 100 juta | Sampai dengan Rp 200 juta |
5. | Batas harga penawaran | Pagu anggaran | Harga perkiraan sendiri (HPS), kecuali untuk jasa konsultansi |
6. | Jaminan | Bank Umum atau perusahaan asuransi | Bank Umum |
7. | Jaminan Penawaran | Besarnya jaminan penawaran 1-3% dari HPS | Jaminan penawaran ditiadakan |
8. | Jaminan Pelaksanaan | Untuk penawaran dibawah 80% HPS, nilai jaminan pelaksanaan 3-5% dikali 80% HPS | Untuk penawaran dibawah 80% HPS, nilai jaminan pelaksanaan minimal 5% dari HPS |
9. | Pengumuman Total HPS | Dalam rapat penjelasan (aanwijzing) | Dalam pengumuman pelaksanaan pengadaan (di surat kabar dan website) |
10. | E-Procurement | E-Proc belum diwajibkan | E-Proc diwajibkan mulai TA 2011 untuk sebagian paket pekerjaan |
11. | Unit Layanan Pengadaan (ULP) | Bentuk ULP belum diatur | ULP harus struktural pada TA 2013, dan tata cara pembentukannya diatur dengan SK Kepala LKPP |
12. | Preferensi Harga |
|
|
13. | Kontrak Payung (framework agreement) | Belum diatur | Kontrak harga satuan berjangka panjang (maks 4 tahun) untuk pekerjaan yg sifatnya berulang dgn volume/kuantitas yg belum dapat ditentukan sebelumnya. |
Selain perubahan diatas masih ada perubahan dalam hal klarifikasi pengadaan barang/jasa, untuk lebih lanjut silahkan download materi ini selengkapnya disini.
Terima kasih telah berbagi. Klo bisa sediain link draft perubahannya secara lengkap. Saya sdh cari di Scribd.com, ada tapi tdk bs diunduh. Di-print-pun bisanya cuma 23 halaman.
Draft Perpres dan perbedaan Keppres 80 dengan Perpres penggantinya dapat di-download di website LKPP semoga bermanfaat…
teriakasih sudah berbagi informasinya, mohon disediakan juga draft konsolidasi kppres 80, di lkpp ada tapi amat sulit di unduh.
@Tulus: Kalo Konsolidasi Keppers 80, itu sdh bkn lg draft. Itu sdh final koq. Bisa diunduh di LKPP. Coba aja lg. Semoga berhasil.
saya dengar perpresnya sudah ditandatangani oleh SBY.
Dimana konsep finalnya dapat di download?
Perpres pengganti telah ditandatangani Presiden yaitu Perpres No. 54 Tahun 2010, dan dapat diunduh disini
Aturan semua baik….yg perlu diperhatikan oleh LKPP.
1.Mengatasi permasalahan…bukan mendatangkan masalah atau
menutupi
2.Lelang yg diselengarakan oelh LPSE, menurut kami lebih mudah di
rekayasa oleh Panitia, krn : Penyelengara tdk transparan,
Penawaran rekan cuma Panitia yang tahu, shg pembohongan akan
terjadi, karena tidak saksi.
3.LKKP hendaknya memonitor setiap pelelangan Via LPSE, tdk ada
alasan bagi LKPP tdk sanggup mengatasi KKN. usulan kami cek
Persaratan Adm yg diusulkan panitia terhadap Rekanan yg
dimenangkan.
4.Sangsi apa bila pihak penyelengara (LPSE dg Panitia/ ULP) ber
KKN. Bagi Perusahaan di cekal ( Bleck list), bagi Penyelengara
Pecat dari ke pegawaian atau turunkan pangkat tiga tikat dari
jabatan saat itu.
5.LKKP lembaga yg dipercaya untuk mengelolah pelelangan di NKRI.
Semestinya semua penyelengara lelang harus dibawah LKPP dengan
pintu satu, bagi daerah kota/kabupaten/propinsi maupun
Kementrian harus dibawah payung LKPP, tdk lagi mengunakan ases
tersendiri. Bila mereka tetap mengunakan akes sendiri, pihak
LKPP harus beri memberikan sangsi dengan mengajukan ke
BAPENAS/KEMKUA untuk memtong anggran APBN 10% untuk tahun
berikut.