you're reading...
Pengadaan Barang/Jasa

Perbedaan Keppres 80/2003 dengan Rancangan Perpres (pengganti) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pada bulan Oktober kemarin, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan Simposium Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kongres ke-1 Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) di Makassar. Dalam acara tersebut dipaparkan beberapa materi dari berbagai deputi di lingkungan LKPP, salah satu materi yang menarik yaitu dari Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP yang mengambil topik tentang Perbedaan Keppres 80/2003 dengan Rancangan Perpres (pengganti) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Latar belakang perubahan Keppres 80/2003 ini adalah berkembangnya praktik demokrasi dan otonomi daerah, berkembangnya teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan perubahan lingkungan unternasional (Paris declaration 2005, Jakarta Committment 2009). Sedangkan arah dari perubahan ini adalah efisiensi belanja negara, menciptakan persaingan usaha dan pelayanan publik melalui penyediaan barang/jasa yang baik.

Dalam hal ruang lingkup, dalam Keppres 80/2003 PHLN harus mengikuti ketentuan Keppres selama tidak bertentangan dengan ketentuan pemberi pinjaman/hibah sedangkan dalam Rancangan Perpres PHLN harus mengikuti ketentuan Perpres ini secara utuh. Hal ini sesuai dengan Paris Declaration 2005 dan Jakarta Committment 2009. Dalam Keppres 80/2003 memuat 8 kebijakan umum sedangkan dalam Rancangan Prepress nantinya akan ditambah dengan 4 kebjiakan umum yang baru yaitu industri strategis, alutsista dan almatsus; pemanfaatan SDA dan LH secara berkelanjutan; penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik dan pengumuman rencana pengadaan di awal tahun anggaran.

Tata cara pengadaan dalam Keppres 80/2003 terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keppres sedangkan dalam Rancangan Perpres nantinya tata cara pengadaan, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Perpres akan diuraikan dalam 2 set dokumen pendukung yaitu tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan standar dokumen pengadaan (standard bidding document) yang merupakan suatu Keputusan Kepala LKPP.

No.

Issue

Perbedaan

Keppres 80/2003

Rancangan Perpres

Organisasi Pengadaan
1. Perencanaan Pengadaan Pembagian tugas/tanggung jawab dalam lingkup perencanaan pengadaan antara PA/KPA dan PPK belum diatur dengan jelas Lingkup perencanaan pengadaan:

  1. PA/KPA membuat rencana kerja dan anggaran pengadaan (RKAP);
  2. PPK membuat rencana pengadaan;
  3. Panitia/ULP membuat rencana pelelangan.
2. Tanggung jawab PPK dianggap terlalu berat PPK diangkat oleh PA/KPA, yg bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, a.l.:

  1. Menyusun rencana pengadaan;
  2. Mengesahkan dan menetapkan hasil pelelangan yang dilakukan oleh Panitia/ULP;
  3. Bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan yang dilaksanakannya.
Distribusi tanggung jawab:

  1. PA/KPA adalah pemilik pekerjaan dan penanggung jawab utama, mulai dari perencanaan pengadaan s/d pemanfaatan dan inventarisasinya;
  2. PPK adalah pejabat struktural yang diberi kuasa oleh PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan;
  3. Panitia/ULP adalah pejabat yang diberi kuasa oleh PA/KPA untuk melaksanakan pelelangan termasuk menetapkan hasil pelelangannya
3. Panitia/Pejabat Pengadaan/ ULP
  1. Panitia wajib dibentuk untuk pengadaan di atas Rp 50 juta;
  2. Jumlah anggota Panitia tergantung kepada nilai pekerjaan (minimal 3 orang)
  1. Panitia wajib dibentuk untuk pengadaan di atas Rp 100 juta;
  2. Jumlah anggota Panitia tergantung pada kebutuhan (minimal 3 orang).
Perbedaan/Penambahan Aturan
1. Sertifikat Ahli Pengadaan PPK dan Panitia wajib mempunyai sertifikat ahli pengadaan PPK tidak wajib mempunyai sertifikat ahli pengadaan
2. Persyaratan penyedia barang/jasa Harus menyampaikan SPT tahun terakhir dan SSP masa 3 bulan terakhir Harus menyampaikan SKF (Surat Keterangan Fiskal)
3. Penunjukan Langsung Sampai dengan Rp 50 juta Sampai dengan Rp 100 juta
4. Pemilihan/ Seleksi Langsung Sampai dengan Rp 100 juta Sampai dengan Rp 200 juta
5. Batas harga penawaran Pagu anggaran Harga perkiraan sendiri (HPS), kecuali untuk jasa konsultansi
6. Jaminan Bank Umum atau perusahaan asuransi Bank Umum
7. Jaminan Penawaran Besarnya jaminan penawaran 1-3% dari HPS Jaminan penawaran ditiadakan
8. Jaminan Pelaksanaan Untuk penawaran dibawah 80% HPS, nilai jaminan pelaksanaan 3-5% dikali 80% HPS Untuk penawaran dibawah 80% HPS, nilai jaminan pelaksanaan minimal 5% dari HPS
9. Pengumuman Total HPS Dalam rapat penjelasan (aanwijzing) Dalam pengumuman pelaksanaan pengadaan (di surat kabar dan website)
10. E-Procurement E-Proc belum diwajibkan E-Proc diwajibkan mulai TA 2011 untuk sebagian paket pekerjaan
11. Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bentuk ULP belum diatur ULP harus struktural pada TA 2013, dan tata cara pembentukannya diatur dengan SK Kepala LKPP
12. Preferensi Harga
  1. 15% untuk barang produksi DN;
  2. 7,5% untuk jasa pemborongan oleh kontraktor nasional
  1. 10% untuk barang produksi DN;
  2. 5% untuk pekerjaan konstruksi oleh kontraktor nasional
13. Kontrak Payung (framework agreement) Belum diatur Kontrak harga satuan berjangka panjang (maks 4 tahun) untuk pekerjaan yg sifatnya berulang dgn volume/kuantitas yg belum dapat ditentukan sebelumnya.

Selain perubahan diatas masih ada perubahan dalam hal klarifikasi pengadaan barang/jasa, untuk lebih lanjut silahkan download materi ini selengkapnya disini.

Diskusi

7 respons untuk ‘Perbedaan Keppres 80/2003 dengan Rancangan Perpres (pengganti) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  1. Terima kasih telah berbagi. Klo bisa sediain link draft perubahannya secara lengkap. Saya sdh cari di Scribd.com, ada tapi tdk bs diunduh. Di-print-pun bisanya cuma 23 halaman.

    Posted by hamzet | 13 Maret 2010, 21:49
  2. Draft Perpres dan perbedaan Keppres 80 dengan Perpres penggantinya dapat di-download di website LKPP semoga bermanfaat…

    Posted by nherdiyanto | 16 Maret 2010, 09:40
  3. teriakasih sudah berbagi informasinya, mohon disediakan juga draft konsolidasi kppres 80, di lkpp ada tapi amat sulit di unduh.

    Posted by Tulus Sipahutar | 24 April 2010, 22:53
  4. @Tulus: Kalo Konsolidasi Keppers 80, itu sdh bkn lg draft. Itu sdh final koq. Bisa diunduh di LKPP. Coba aja lg. Semoga berhasil.

    Posted by hamzet | 29 April 2010, 14:05
  5. saya dengar perpresnya sudah ditandatangani oleh SBY.
    Dimana konsep finalnya dapat di download?

    Posted by andis | 13 Agustus 2010, 12:51
  6. Perpres pengganti telah ditandatangani Presiden yaitu Perpres No. 54 Tahun 2010, dan dapat diunduh disini

    Posted by nherdiyanto | 28 Agustus 2010, 17:59
  7. Aturan semua baik….yg perlu diperhatikan oleh LKPP.
    1.Mengatasi permasalahan…bukan mendatangkan masalah atau
    menutupi
    2.Lelang yg diselengarakan oelh LPSE, menurut kami lebih mudah di
    rekayasa oleh Panitia, krn : Penyelengara tdk transparan,
    Penawaran rekan cuma Panitia yang tahu, shg pembohongan akan
    terjadi, karena tidak saksi.
    3.LKKP hendaknya memonitor setiap pelelangan Via LPSE, tdk ada
    alasan bagi LKPP tdk sanggup mengatasi KKN. usulan kami cek
    Persaratan Adm yg diusulkan panitia terhadap Rekanan yg
    dimenangkan.
    4.Sangsi apa bila pihak penyelengara (LPSE dg Panitia/ ULP) ber
    KKN. Bagi Perusahaan di cekal ( Bleck list), bagi Penyelengara
    Pecat dari ke pegawaian atau turunkan pangkat tiga tikat dari
    jabatan saat itu.
    5.LKKP lembaga yg dipercaya untuk mengelolah pelelangan di NKRI.
    Semestinya semua penyelengara lelang harus dibawah LKPP dengan
    pintu satu, bagi daerah kota/kabupaten/propinsi maupun
    Kementrian harus dibawah payung LKPP, tdk lagi mengunakan ases
    tersendiri. Bila mereka tetap mengunakan akes sendiri, pihak
    LKPP harus beri memberikan sangsi dengan mengajukan ke
    BAPENAS/KEMKUA untuk memtong anggran APBN 10% untuk tahun
    berikut.

    Posted by yusuf | 23 September 2010, 15:50

Tinggalkan komentar

Statistika Pengunjung

  • 160.163 Tamu
free counters
Online Users
IP


My blog is worth $564.54.
How much is your blog worth?

Masukkan alamat email Anda untuk mendapat update blog ini melalui email

Bergabung dengan 6 pelanggan lain
Follow nherdiyanto's WebBlog on WordPress.com