Jaminan penawaran tidak diperlukan dalam lelang secara elektronik tercantum dalam Peraturan Kepala LKPP No. 18 Tahun 2012 dengan syarat nilai pengadaan barang/jasa yang memiliki paling tinggi Rp2.500.000.000,00 atau tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Hal tersebut dapat menjadi sebuah solusi terhadap gonjang-ganjing jaminan penawaran yang dikeluarkan … Baca lebih lanjut
Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebelumnya Presiden telah mengeluarkan Perpres No. 35 Tahun 2011 yang merupakan perubahan pertama atas Perpres No. 54 Tahun 2011, dimana dalam perpres itu tercakup penambahan kriteria Penunjukan Langsung (PL) untuk … Baca lebih lanjut
Sebagai salah satu tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala LKPP telah mengeluarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor : 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan pada tanggal 7 Mei 2012. Dalam peraturan tersebut ULP dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, ULP bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat … Baca lebih lanjut
Berdasarkan ketentuan peralihan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setiap Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada tahun anggaran 2012. Guna menjalankan amanat dalam Perpres tersebut maka LKPP telah membuat peraturan pelaksana tentang tata cara e-tendering yang diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 … Baca lebih lanjut
Setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 muncul istilah pengadaan langsung dan juga masih adanya metode pemilihan penyedia dengan penunjukan langsung, lalu apa beda antara keduanya? Dalam pasal 1 Perpres 54 Tahun 2010 yang dimaksud dengan pengadaan langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung. Sedangkan penunjukan langsung adalah … Baca lebih lanjut
Pada tanggal 28 Desember 2010, LKPP mengeluarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document). Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini merupakan pedoman dalam menyusun dokumen pengadaan barang/jasa Pemerintah yang bertujuan agar pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa. Peraturan Kepala … Baca lebih lanjut
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011. Oleh karena itu perlu kita pahami perbedaan pokok Perpres … Baca lebih lanjut
Pemerintah dalam hal ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam waktu dekat akan mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ke DPR RI. Dalam draf RUU ini akan diatur lengkap mengenai PBJ yang selama ini PBJ masih diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kepala … Baca lebih lanjut
Peraturan Presiden pengganti Keppres 80 Tahun 2003 telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 6 Agustus 2010. Peraturan Presiden tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurut pasal 136 Perpres 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 6 Agustus 2010. Akan tetapi dalam ketentuan peralihannya … Baca lebih lanjut
ULP (Unit Layanan Pengadaan) dibentuk untuk dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Instansi. Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang sekurang-kurangnya terdiri atas : kepala; sekretariat; staf pendukung dan kelompok kerja. Dalam pemilihan penyedia barang/jasa didalam ULP dilakukan oleh kelompok kerja yang berjumlah gasal dan sekurang-kurangnya terdiri atas … Baca lebih lanjut