Latest Post

Kenaikan Gaji PNS dan Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2015

Gaji-Ke-13-PNS-TNI-Polri-2015Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani Presiden pada tanggal 4 Juni 2015. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015, sehingga PNS akan mendapat rapel gaji atas kenaikan gaji tersebut. PNS dengan pangkat golongan terendah yaitu golongan I/a dengan MKG 0 tahun akan mendapat gaji pokok Rp1.486.500,00 sedangkan PNS dengan pangkat golongan tertinggi yaitu golongan IV/e dengan MKG 32 tahun akan mendapat gaji pokok Rp5.620.300,00. Selanjutnya Menteri Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksana atas PP tersebut dan akan dilakukan updating aplikasi gaji PNS.

Selain kenaikan gaji, PNS dan Anggota TNI/POLRI serta pensiunan pada tahun ini akan menerima pembayaran gaji/pensiun/tunjungan bulan ketiga belas tahun anggaran 2015. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015. Dalam peraturan pemerintah tersebut besaran gaji ketiga belas adalah sebesar penghasilan bulan Juni 2015 dan akan dibayarkan pada bulan Juli 2015.

PP Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

PP Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2015

Arsip Artikel

Statistika Pengunjung

  • 160.161 Tamu
free counters
Online Users
IP


My blog is worth $564.54.
How much is your blog worth?

Masukkan alamat email Anda untuk mendapat update blog ini melalui email

Bergabung dengan 6 pelanggan lain
Follow nherdiyanto's WebBlog on WordPress.com