Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani Presiden pada tanggal 4 Juni 2015. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015, sehingga PNS akan mendapat rapel gaji atas kenaikan gaji tersebut. PNS dengan pangkat golongan terendah yaitu golongan I/a dengan MKG 0 tahun akan mendapat gaji pokok Rp1.486.500,00 sedangkan PNS dengan pangkat golongan tertinggi yaitu golongan IV/e dengan MKG 32 tahun akan mendapat gaji pokok Rp5.620.300,00. Selanjutnya Menteri Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksana atas PP tersebut dan akan dilakukan updating aplikasi gaji PNS.
Selain kenaikan gaji, PNS dan Anggota TNI/POLRI serta pensiunan pada tahun ini akan menerima pembayaran gaji/pensiun/tunjungan bulan ketiga belas tahun anggaran 2015. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015. Dalam peraturan pemerintah tersebut besaran gaji ketiga belas adalah sebesar penghasilan bulan Juni 2015 dan akan dibayarkan pada bulan Juli 2015.
Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebelumnya Presiden telah mengeluarkan Perpres No. 35 Tahun 2011 yang merupakan perubahan pertama atas Perpres No. 54 Tahun 2011, dimana dalam perpres itu tercakup penambahan kriteria Penunjukan Langsung (PL) untuk pekerjaan jasa konsultan hukum (advokat) dan arbiter yang mendesak dan tidak bisa direncanakan terlebih dahulu. Dalam Perpres 70/2012 ini mencakup berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah (PB/JP), penyerapan anggaran negara, dan pencegahan korupsi dalam PB/JP.
Baca lebih lanjut
Komentar Terkini