Pada tanggal 29 Oktober 2012, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya dalam pidato Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Presiden telah menyampaikan bahwa Pemerintah juga merencanakan kenaikan gaji para hakim ke tingkat yang lebih baik, sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Diharapkan dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, kinerja para Hakim dapat lebih ditingkatkan, agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para Hakim lagi.Oleh karena sebagai wakil Tuhan, para Hakim juga diharapkan agar dapat memutus perkara yang sebenar-benarnya dengan mengedepankan azas keadilan.
Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri atas :
a. gaji pokok;
b. tunjangan jabatan;
c. rumah negara;
d. fasilitas transportasi;
e. jaminan kesehatan;
f. jaminan keamanan;
g. biaya perjalanan dinas;
h. kedudukan protokol;
i. penghasilan pensiun; dan
j. tunjangan lain.
Lampiran peraturan pemerintah ini mengatur besaran gaji pokok, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
Diskusi
Belum ada komentar.