Perka LKPP

This tag is associated with 3 posts

Jaminan Penawaran Tidak Dipersyaratkan Dalam Lelang Secara Elektronik

Jaminan penawaran tidak diperlukan dalam lelang secara elektronik tercantum dalam Peraturan Kepala LKPP No. 18 Tahun 2012 dengan syarat nilai pengadaan barang/jasa yang memiliki paling tinggi Rp2.500.000.000,00 atau tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Hal tersebut dapat menjadi sebuah solusi terhadap gonjang-ganjing jaminan penawaran yang dikeluarkan … Baca lebih lanjut

Peraturan Kepala LKPP Tentang Unit Layanan Pengadaan

Sebagai salah satu tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala LKPP telah mengeluarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor : 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan pada tanggal 7 Mei 2012. Dalam peraturan tersebut ULP dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, ULP bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat … Baca lebih lanjut

Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik

Berdasarkan ketentuan peralihan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setiap Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada tahun anggaran 2012. Guna menjalankan amanat dalam Perpres tersebut maka LKPP telah membuat peraturan pelaksana tentang tata cara e-tendering yang diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 … Baca lebih lanjut

Statistika Pengunjung

  • 160.161 Tamu
free counters
Online Users
IP


My blog is worth $564.54.
How much is your blog worth?

Masukkan alamat email Anda untuk mendapat update blog ini melalui email

Bergabung dengan 6 pelanggan lain
Follow nherdiyanto's WebBlog on WordPress.com