Jaminan penawaran tidak diperlukan dalam lelang secara elektronik tercantum dalam Peraturan Kepala LKPP No. 18 Tahun 2012 dengan syarat nilai pengadaan barang/jasa yang memiliki paling tinggi Rp2.500.000.000,00 atau tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Hal tersebut dapat menjadi sebuah solusi terhadap gonjang-ganjing jaminan penawaran yang dikeluarkan … Baca lebih lanjut
Sebagai salah satu tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala LKPP telah mengeluarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor : 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan pada tanggal 7 Mei 2012. Dalam peraturan tersebut ULP dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, ULP bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat … Baca lebih lanjut
Berdasarkan ketentuan peralihan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setiap Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada tahun anggaran 2012. Guna menjalankan amanat dalam Perpres tersebut maka LKPP telah membuat peraturan pelaksana tentang tata cara e-tendering yang diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 … Baca lebih lanjut